Partai Komunis China Ajukan Aturan untuk Penyelidikan Korupsi

Beberapa pria berjalan melewati poster Tentara Cina Pembebasan Rakyat (PLA) menampilkan potret Presiden Xi Jinping, pada hari kedua sesi pleno Komite Sentral ke-18 Partai Komunis China (CPC) di Beijing, 25 Oktober, 2016. (Foto: dok).

Partai Komunis China menyetujui seperangkat aturan baru yang akan segera menempatkan sekitar setengah juta penyidik korupsi dari partai itu berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.

Peraturan internal partai itu, yang disahkan hari Minggu (9/1) pada penutupan rapat pleno tahunan Komisi Sentral untuk Inspeksi Berdisiplin (CCDI), bertujuan untuk membakukan penyelidikan korupsi untuk memastikan tim penyelidik yang tidak ternoda.

Namun, para analis merasa skeptis, dan mengatakan bahwa aturan “swa-supervisi” itu tidak efektif dalam mengungkap penyelidik yang korup, meskipun berguna untuk memastikan anggota partai patuh kepada pimpinan petahana di bawah Presiden Xi Jinping.

Mengomentari aturan mekanisme pengawasan diri sendiri dalam partai itu, Jean-Pierre Cabestan, guru besar ilmu politik di Universitas Baptis Hong Kong mengatakan peraturan itu hanya mengatasi kekhawatiran bahwa para penyidik anti-korupsi telah menjadi terlalu kuat dan tidak ada aturan untuk membatasi atau mencegah mereka menyalahgunakan wewenang. [lt]