Menhub: Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Lagi dengan Syarat Tertentu
Your browser doesn’t support HTML5
Kementerian Perhubungan akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi pada Kamis (7/5), dengan syarat-syarat tertentu.