Menhub: Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Lagi dengan Syarat Tertentu

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Kementerian Perhubungan akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi pada Kamis (7/5), dengan syarat-syarat tertentu.