Mantan PM Thailand Didakwa Kejaksaan dan Dimakzulkan Parlemen

Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra (tengah) meninggalkan parlemen di Bangkok (22/1). (AP/Sakchai Lalit)

Yingluck akan menghadapi tuduhan pidana di Mahkamah Agung Thailand. Jika didapati bersalah, dia dapat terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra menderita dua pukulan Jumat (23/1) ketika kejaksaan mengatakan akan mendakwanya atas tuduhan pidana dan badan legislatif yang diangkat militer memakzulkannya atas tuduhan kelalaian dalam program subsidi beras.

Para pejabat mengatakan kepada wartawan Jumat bahwa Yingluck akan menghadapi tuduhan pidana di Mahkamah Agung Thailand. Jika didapati bersalah, dia dapat terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Badan legislatif yang diangkat militer negara itu kemudian mengadakan pemungutan suara mengenai pemakzulan terpisah terhadap Yingluck atas kegagalan melakukan pengawasan yang memadai dalam operasi tadi. Pemakzulan berarti Yingluck akan dilarang terjun dalam politik selama lima tahun.

Yingluck membela dirinya dengan keras dalam parlemen Kamis. Dia mengatakan kepada badan legislatif yang beranggotakan 220 orang itu bahwa tuduhan terhadap dirinya bermotif politik dan bahwa program subsidi itu bermanfaat bagi petani Thailand.

Komisi Anti-Korupsi Nasional menganggap Yingluck bertanggung jawab atas kegagalan menghentikan program itu. Para pejabat mengatakan mereka berkali-kali memperingatkan pemerintah program itu menghadapi kesulitan keuangan.

Pemerintahan Yingluck digulingkan dalam kudeta militer Mei tahun lalu.