MA Thailand Tolak Gugatan Mantan PM Thaksin

Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra

Februari lalu, pengadilan memutuskan Pemerintah dapat menyita 1,4 milyar dollar dari aset Thaksin yang dimilikinya secara tidak wajar .

Mahkamah Agung Thailand telah menolak banding yang diajukan mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra dan keluarganya atas penyitaan aset mereka oleh Pemerintah.

Mahkamah memutuskan untuk tidak meninjau ulang keputusan sebelumnya yang mengatakan Thaksin tidak membawa bukti kuat untuk mendukung gugatannya.

Februari lalu, pengadilan memutuskan Pemerintah dapat menyita 1,4 milyar dollar dari aset Thaksin yang dimilikinya secara tidak wajar saat menjabat sebagai perdana menteri. Thaksin membantah telah berbuat salah dan mengatakan tuduhan tersebut bermotivasi politik.

Thaksin digulingkan pada tahun 2006 lewat kudeta, menyusul tuduhan korupsi besar-besaran dan penyalahgunaan wewenang. Sejak itu ia kebanyakan tinggal di pengasingan.