MA Pakistan Tunda Tenggat Waktu dalam Kasus Korupsi

Presiden Pakistan Asif Ali Zardari (Foto: dok).

Mahkamah Agung Pakistan telah memberi pemerintah waktu tambahan dua pekan untuk memenuhi perintah menyelidiki kasus korupsi yang dituduh dilakukan Presiden Asif Ali Zardari.
Hakim Asif Saeed Khosa telah memerintahkan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf untuk menyerahkan laporannya hari Rabu (25/7), namun menunda sidang dengar pendapatnya hingga 8 Agustus.

Jaksa Agung Pakistan berargumentasi bahwa perintah untuk membuka kembali kasus tersebut mungkin dilakukan.

Mahkamah Agung ingin perdana menteri tersebut meminta Swiss menyelidiki tuduhan korupsi terhadap Zardari. Bulan lalu, mahkamah memutuskan pendahulu Ashraf, Yousuf Raza Gilani, tidak layak menjabat setelah menyatakannya bersalah menolak perintah pengadilan.

Pemerintah telah lama menolak menyelidiki tuduhan korupsi itu dengan alasan Zardari kebal dari tuntutan saat menjabat presiden. Zardari membantah telah melakukan kesalahan.