Lebih dari 130 Negara Sepakati Pajak Minimum Perusahaan

  • Associated Press

Markas dari Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang terletak di Paris, Prancis, dalam foto yang diambil pada 7 Juni 2017. (Foto: AP/Francois Mori)

Lebih dari 130 negara menyepakati perubahan besar dalam pajak perusahaan global, termasuk tarif perusahaan minimum sebesar 15 persen untuk mencegah perusahaan multinasional menyimpan keuntungan di negara-negara dengan tarif pajak yang rendah.

Kesepakatan yang diumumkan pada Jumat (8/10) itu adalah upaya untuk mengatasi cara globalisasi dan digitalisasi yang telah mengubah ekonomi dunia. Kesepaktan tersebut akan memungkinkan negara mengenakan pajak atas sebagian pendapatan perusahaan yang berlokasi di tempat lain yang menghasilkan uang melalui ritel online, iklan web, dan aktivitas lain.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga ikut mendorong kesepakatan itu di saat pemerintah di seluruh dunia berusaha meningkatkan pendapatan setelah pandemi COVID-19.

BACA JUGA:

YLKI Sambut Baik Pembatalan PPN Sembako, Layanan Kesehatan dan Pendidikan

Kesepakatan 136 negara, yang mewakili 90 persen ekonomi global, diumumkan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berbasis di Paris, yang menjadi tuan rumah pembicaraan yang mengarah kepada lahirnya kesepakatan itu. OECD mengatakan bahwa pajak minimum akan menuai sekitar $150 miliar untuk pemerintah.

Perusahaan teknologi besar AS seperti Google dan Amazon mendukung negosiasi OECD itu. Alasannya, antara lain, negara-negara akan setuju untuk menarik pajak layanan digital individu yang telah mereka kenakan pada perusahaan dengan imbalan hak untuk memajaki sebagian pendapatan mereka di bawah skema global tersebut. (ka/lt)