Kualifikasi vs Representasi: Pengisian Jabatan di Daerah Pemekaran Papua

  • Nurhadi Sucahyo

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah dan DPR setuju, 80 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah hasil pemekaran harus Orang Asli Papua (OAP). Peneliti mengingatkan, kebijakan itu harus diterapkan hati-hati, sebab jika keliru, tujuan pemekaran justru tidak akan tercapai.