Kemlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Your browser doesn’t support HTML5

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sedikitnya 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021. Tujuh puluh kasus di antaranya bahkan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).