Keluarga Wartawan Al Jazeera Berharap Presiden Mesir Deportasi Greste ke Australia

Wartawan Al Jazeera Peter Greste melihat dari balik kurungan besi saat menghadiri sidang di pengadilan Kairo, Mesir, 23 Juni 2014 (Foto: dok).

Pengadilan banding Mesir, Kamis (1/1) memerintahkan peradilan-ulang untuk tiga wartawan Al-Jazeera bahasa Inggris, termasuk Peter Greste yang ditahan atas tuduhan terkait terorisme.

Keluarga wartawan Australia yang dipenjara di Mesir selama lebih dari satu tahun mengatakan, pengacara mereka telah mengajukan permohonan agar wartawan itu dideportasi.

Permohonan deportasi itu muncul menyusul keputusan sebuah pengadilan Mesir yang memerintahkan pengadilan ulang wartawan al-Jazeera Peter Greste dan dua rekan kerjanya – Mohamed Fahmi dan Baher Mohamed, Kamis (1/1).

Keputusan yang diharapkan pengacara mereka adalah satu langkah menuju penyelesaian kasus yang telah mendatangkan badai kecaman internasional terhadap pemerintah Mesir.

Saudara-saudara Greste, Michael dan Andrew, mengadakan jumpa pers di kota tempat tinggal mereka Brisbane hari Jumat dan mengatakan harapan keluarga mereka tertuju pada dekrit Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sissi baru-baru ini yang memberinya wewenang untuk mendeportasi orang asing yang menjadi tersangka kejahatan. ​

"Sekarang Peter pada intinya tidak bersalah. Ia bukan lagi seseorang yang dinyatakan terbukti bersalah di hadapan hukum. Keputusan pengadilan itu memberi ruang gerak, dan kini saatnya Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sissi, turun tangan, dan menggunakan wewenang kepresidenannya untuk mendeportasi Peter,” kata Andrew Greste.

Keluarga Greste juga mendapat bantuan dari Menlu Australia Julie Bishop.

“Mesir mengubah undang-undang baru-baru ini, dan ini memungkinkan pengalihan tahanan atau pemulangan tertuduh ke negaranya sendiri. Kami berusaha memanfaatkan peluang ini,” kata Julie Bishop.

Pengadilan kasasi di Kairo belum menetapkan tanggal pengadilan ulang bagi para wartawan itu. Namun kuasa hukum para terdakwa mengatakan pengadilan ulang bagi ketiga jurnalis akan digelar dalam satu bulan.

Michael dan Andrew Greste mengatakan mereka kecewa dengan keputusan pengadilan. Mereka mengatakan, perjalanan mereka dalam mengusahakan pembebasan saudaranya masih panjang.

Pemerintah Mesir belum berkomentar mengenai keputusan tersebut. Ketiga wartawan itu telah dipenjara selama 369 hari. Greste dan Mohamed Fahmy divonis tujuh tahun penjara, sementara Baher Mohamed menerima tambahan hukuman tiga tahun penjara karena menyimpan peluru.

Al-Jazeera bersikeras mengatakan, ketiga staf mereka melakukan pekerjaan mereka sebagai wartawan, dan bukan membantu kelompok Ikhwanul Muslimin dan presiden terguling Mohamed Morsi.

Penjabat Direktur Pemberitaan Al-Jazeera Mostefa Souag mengatakan, para jurnalis itu seharusnya dibebaskan.

Ia mengatakan, ia menyambut keputusan pengadilan itu. Namun, ia juga berharap para wartawannya segera dibebaskan karena mereka ditahan tidak melalui proses hukum yang benar. Keputusan untuk menahan dan mengadili mereka, katanya dimotivasi secara politik dan keberadaan mereka di penjara Mesir juga bersifat politik.

Bulan November lalu, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mengatakan bahwa kalau saja dia sudah berkuasa ketika Peter Greste ditahan di akhir tahun 2013, dia akan mendeportasi wartawan tersebut, dan bukannya mengadili.