Keluarga Serangan Teror di Sudan Tolak Kesepakatan dengan AS

Perdana Menteri Sudan, Abdallah Hamdok (foto: dok).

Salah seorang pengacara yang mewakili korban serangan teror di Kedutaan Besar Amerika di Sudan tahun 1998 dan keluarga mereka mengatakan mayoritas kliennya menolak kesepakatan yang akan membuat Presiden Donald Trump mengeluarkan Sudan dari Daftar Negara Pendukung Terorisme.

Michael Miller mengatakan kesepakatan di mana Sudan akan membayar 335 juta dolar kepada para korban dan keluarga mereka untuk menyelesaikan klaim terkait pemboman, telah membuat diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan.

Pemerintah Sudan membayar korban dan keluarga yang berkewarganegaraan Amerika jauh lebih besar dibanding korban yang berkewarganegaraan Sudan dan bekerja di kantor kedutaan itu.

“Saya tidak percaya bahwa nyawa seorang warga Amerika lebih berharga dibanding mitranya yang duduk di meja sebelahnya hanya karena ia lahir di Kenya dan lainnya lahir di Amerika,” ujar Miller kepada VOA dalam wawancara hari Senin (19/10).

Ledakan bom truk pada bulan Agustus 1998 di kantor Kedutaan Besar Amerika di Kenya dan Tanzania menewaskan 224 orang dan melukai ribuan lainnya. Para korban dan keluarga mereka menuntut Sudan di beberapa pengadilan Amerika berdasarkan pada temuan bahwa Sudan melindungi operasi Al-Qaida yang merencanakan serangan itu.

Miller mengatakan klien-klienya layak mendapat kompensasi lebih dari tiga miliar dolar, sebagaimana diputuskan pengadilan federal di Washington. Sebelumnya, tahun ini Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang sedianya membebaskan Sudan dari hukuman ganti rugi. “Jadi pemerintah Trump dapat mengeluarkan Sudan dari daftar teror itu. Itu urusan mereka, urusan pemerintah Amerika, tetapi mereka tidak dapat menghentikan penilaian kami,” tegas Miller.

BACA JUGA: Amerika akan Keluarkan Sudan dari Daftar Penyokong Teroris

Sementara itu Ketua Dewan Kedaulatan Sudan, Jendral Abdel Fattah Al Burhan dan Perdana Menteri Abdallah Hamdok menyambut pengumuman Trump hari Senin (19/10). Presiden Trump mencuit “pemerintah baru Sudan setuju untuk membayar 335 juta dolar pada korban dan keluarga korban teror.” Begitu pembayaran itu masuk, Trump mencuit bahwa ia akan mengeluarkan Sudan dari Daftar Negara Pendukung Terorisme.

Amerika menyatakan Sudan sebagai negara pendukung terorisme pada tahun 1993 karena dukungan negara itu pada terorisme internasional dan melindungi para teroris Al Qaeda, termasuk Osama bin Laden.

Dalam pidato di televisi beberapa jam setelah pengumuman Trump itu, Perdana Menteri Sudan Abdallah Hamdok menyebut pengumuman itu sebagai kesepakatan yang luar biasa dan merupakan pencapaian yang layak bagi warga Sudan. “Apa yang kami capai hari ini adalah berkat dialog secara terus menerus, di mana pakar-pakar kami berunding dengan pemerintah Amerika selama lebih dari satu tahun. Kami berhasil menurunkan sanksi dari 10 miliar dolar menjadi beberapa ratusan juta dolar,” ujarnya.

Hamdok mengatakan pemerintahnya telah mengamankan 335 juta dolar itu dari ekspor emas dan memastikan uang itu sedang dalam proses pengiriman ke Amerika. [em/lt]