Kelompok HAM: Aturan ASN Boleh Berpoligami Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan Gender
Your browser doesn’t support HTML5
Komnas Perempuan dan Amnesty Internasional Indonesia menyayangkan peraturan yang membolehkan ASN berpoligami. Peraturan gubernur Jakarta tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan HAM yang dijamin oleh peraturan nasional dan internasional.