Kejaksaan Agung Brazil Selidiki Mantan Presiden

Mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva (Foto: dok). Kejagung Brazil telah memerintahkan pemeriksaan mantan Presiden Brazil Lula da Silva atas keterlibatannya dalam kasus suap dalam Pemilu Brazil, Jumat (5/4).

Kejaksaan Agung Brazil telah meminta polisi untuk menyelidiki tuduhan keterlibatan mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dalam kasus penyuapan besar-besaran dalam pemilu.
Kantor Kejaksaan mengatakan dalam pernyataan singkat di situsnya Jumat malam (5/4), bahwa permintaan investigasi itu dipicu kesaksian bulan September oleh pengusaha Marcos Valerio. Valerio mengatakan bahwa Silva menyetujui penyuapan bulanan itu dan menggunakan uang tunai dari dana tersebut untuk pengeluaran pribadinya selama menjabat sebagai Presiden.

Valerio dihukum penjara lebih dari 40 tahun dan didenda 1.3 juta dolar atas keterlibatannya sebagai pelaksana aktivitas, memberi uang suap bagi para anggota legislatif dengan imbalan, mendukung kebijakan-kebijakan Silva setelah dia menjabat tahun 2003.

Belum ada tuduhan terkait kasus korupsi itu pernah menjerat Silva, yang selalu menyatakan diri tidak bersalah.

Tuduhan-tuduhan Valerio terhadap Silva merupakan pertama kalinya terdakwa mengungkapkan keterlibatan mantan pemimpin Brazil kepada penuntut dalam sidang korupsi tersebut.

Skandal di Brazil itu dikenal sebagai “mensalao'' - uang saku bulanan yang besar, berupa pemberian dengan nilai mencapai sepuluh ribu dolar untuk para politisi. Kasus itu terungkap tahun 2005, yang tidak terlalu menodai reputasi Silva, yang kemudian meninggalkan jabatannya pada tanggal 1 Januari 2011, setelah dua kali menjabat, masing-masing selama empat tahun.