Jaringan Perempuan Peduli HAM Rekomendasikan 14 Nama Calon Komisioner Komnas HAM

  • Petrus Riski

Jaringan Perempuan Peduli HAM merekomendasikan 14 nama yang dianggap layak menjadi Komisioner Komnas HAM, Rabu 2 Agustus 2017 di Surabaya (foto: VOA/Petrus Riski)

Jaringan Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (JPP-HAM), merekomendasi 14 nama calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Panitia Seleksi.

Nama-nama yang direkomendasikan merupakan hasil kajian dan penelusuran rekam jejak calon komisioner Komnas HAM, yang dianggap memiliki komitmen lebih terhadap penyelesaian masalah-masalah HAM di Indonesia.

Jaringan Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (JPP-HAM) telah melakukan kajian dan penelusuran rekam jejak 28 calon komisioner Komnas HAM. Dari hasil kajian telah diperoleh 14 nama yang akan diberikan kepada Panitia Seleksi, sebelum dibawa kepada Komisi III DPR RI.

Menurut Wakil Koordinator Woman and Youth Development Institute of Indonesia (WYDII), Erma Susanti, pihaknya telah menyusun rumusan untuk masukan kepada Komisi III DPR RI, dan memilih 14 nama yang dianggap layak mengikuti proses lanjutan di Panitia Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM.

Jaringan Perempuan Peduli HAM menyebut 5 nama teratas yang dianggap paling memiliki komitmen dalam penegakan HAM yaitu Arimbi Herupoetri, Sandra Moniaga, Amirudin, Hariz Azhar, dan Sri Lestari.

Your browser doesn’t support HTML5

Jaringan Perempuan Peduli HAM Rekomendasikan 14 Nama Calon Komisioner Komnas HAM

“Lima (nama) tadi itu, secara konten analisis yang kita lakukan, itu bisa menjadi garansi terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak perempuan.

Jaringan Perempuan Peduli HAM ini masih tinggi di Indonesia, sehingga kita melihat bahwa Komnas HAM harus ada perwakilan yang secara substansi, itu bisa memberi garansi pada kami untuk bagaimana nanti dalam proses selanjutnya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Terkait dengan isu-isu perempuan, kemudian mainstreaming terhadap gender, terhadap proses-proses pemantauan Komnas HAM, terhadap persoalan HAM, pelanggaran HAM, baik pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat itu bisa muncul,” ujar Erma Susanti, Wakil Koordinator Woman and Youth Development Institut of Indonesia (WYDII).

Calon komisioner yang diharapkan itu antara lain bebas dari dugaan tindak pidana korupsi, bebas dari segala dugaan keterlibatan dalam aksi atau kasus pelanggaran HAM, memiliki visi penegakan HAM yang jelas, nonpartisan, menjunjung asas parsialitas, pengalaman kepemimpinan, pemahaman kelembagaan dan organisasi yang kuat, mampu menginternalisasi gender mainstreaming, dan terbebas dari iklim kelembagaan sebelumnya yang dinilai negatif.

Akademisi dan anggota Dewan Kota Surabaya, Pinky Saptandari mengatakan, pihaknya mendesak DPR RI agar mampu memilih calon komisioner Komnas HAM terbaik, sehingga mampu menangani dan menyelesaikan permasalahan HAM, khususnya yang terkait perempuan dan anak.

“Banyak isu-isu perempuan, perlindungan anak dan kelompok berkebutuhan khusus, itu belum menjadi satu concern yang sungguh-sungguh, dan masih banyak kasus-kasus yang harusnya masuk ke ranah pelanggaran terhadap eksploitasi terhadap perempuan dan anak, itu kemudian menjadi lemah karena kemampuan para komisionernya yang tidak cukup kuat di bidang itu.

Nah itulah yang menyebabkan kita merasa bahwa ini harus ditekankan, ini harus didesakkan, karena tanpa itu mungkin DPR RI juga tidak merasa ini sebagai sesuatu yang penting,” ujar Pinky Saptandari.

Selain mampu merekrut dan menentukan komisioner Komnas HAM, Pinky Saptandari menekankan pentingnya penguatan kewenangan Komnas HAM, dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Itu merupakan suatu PR (pekerjaan rumah) yang saya kira penting ya, bahwa tidak saja merekrut yang baik, tetapi bagaimana mereka (Komnas HAM) juga mempunyai suatu kewenangan yang lebih bagus di dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM,” lanjut Pinky Saptandari.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Perempuan Peduli HAM, Mardiko Saputro menambahkan, terpilihnya komisioner Komnas HAM yang baik dan berintegritas, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik yang selama ini merosot terhadap Komnas HAM.

Pembenahan di dalam organisasi Komnas HAM perlu dilakukan, termasuk dalam hal penentuan posisi Ketua Komnas HAM, yang memiliki peran penting dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

“Harapan kami, kalau pun ada dari petahana yang lolos nantinya, ya satu saja. Karena mereka di internal sendiri ada problem, problem ego sektoralnya, kepemimpinan yang berganti cukup cepat terbilang satu tahun. Ya harapan kami, ya cukup lima tahun, jadi satu kali ketua itu untuk lima tahun ke depan,” pungkas Mardiko Saputro. [pr/uh]