Jaksa ICC Batalkan Kasus Tersangka Pelaku Kekerasan Kenya

Jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda menarik tuduhan terhadap Francis Muthaura, mantan sekretaris kabinet Kenya (foto: dok).

Jaksa penuntut Fatou Bensouda hari Senin menarik tuduhan terhadap Francis Muthaura, mantan pejabat Kenya yang juga terdakwa dalam kasus Presiden terpilih Uhuru Kenyatta.
Jaksa penuntut Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah membatalkan tuduhan terhadap seorang warga terkemuka Kenya yang dituduh membantu mengatur terjadinya kekerasan pasca pemilu pada awal 2008.

Fatou Bensouda hari Senin mengatakan ia menarik tuduhan terhadap Francis Muthaura, mantan sekretaris kabinet Kenya yang juga salah seorang terdakwa dalam kasus presiden terpilih Kenya Uhuru Kenyatta.

Bensouda mengatakan tidak ada kemungkinan bagi Muthaura untuk dinyatakan bersalah di pengadilan.

Ia mengatakan seorang saksi kunci dalam kasus itu menarik kembali kesaksiannya dan mengaku telah menerima suap, sedangkan para saksi potensial lainnya telah meninggal atau terlalu takut untuk bersaksi. Ia juga mengatakan pemerintah Kenya gagal menyerahkan bukti penting.

Bensouda menekankan keputusan untuk membatalkan tuduhan terhadap Muthaura tidak berdampak bagi kasus-kasus lainnya. Kenyatta dan dua warga Kenya lainnya masih menghadapi tuduhan membantu mengatur kekerasan etnis pada awal 2008 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang.

Para jaksa menyatakan presiden terpilih bertanggungjawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan pemindahan paksa.