Jaksa Ajukan Banding atas Vonis terhadap Pistorius

Oscar Pistorius dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tak disengaja terhadap kekasihnya tahun lalu (foto: dok).

Jaksa penuntut Afrika Selatan hari Selasa (4/11) mengajukan banding atas keputusan pengadilan Pretoria terhada[ bintang olimpiade Oscar Pistorius.

Jaksa penuntut Afrika Selatan telah mengajukan banding atas vonis dan hukuman yang telah dijatuhkan pada bintang olimpiade Oscar Pistorius.

Pistorius dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tak disengaja karena menembak mati kekasihnya Reeva Steenkamp tahun lalu, dan bulan lalu telah memulai masa hukuman penjara lima tahunnya.

Namun Otorita Jaksa Nasional Afrika Selatan (NPA) mengatakan, mereka kecewa atas kedua keputusan itu.

NPA mengatakan Selasa (4/11), mereka telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi North Gauteng. NPA mengatakan, mereka tidak dapat membahas masalah itu di hadapan publik sebelum keputusan diambil pengadilan itu.

Pistorius awalnya menghadapi tuduhan pembunuhan lebih serius, namun Hakim Thokozile Maspia memutuskan bahwa penuntut tidak dapat membuktikan bahwa Pistorius membunuh Steenkamp dengan sengaja.