India Usahakan Pencabutan Putusan Soal Hubungan Seksual Sesama Jenis

Sebuah grup aktivis India membentangkan spanduk menentang pasal 377 yang menyatakan bahwa homoseksual merupakan tindak kriminal dalam aksi demo di Mumbai, India, 11 Desember 2013 (Foto: dok).

Pemerintah India telah meminta pengadilan tertinggi negara itu untuk mempertimbangkan kembali keputusan baru-baru ini yang menyatakan hubungan seks sesama jenis kelamin sebagai tindak kejahatan.
Pengadilan tertinggi India menghidupkan kembali hukum era kolonial awal bulan ini yang membuat hubungan seks sesama jenis kelamin menjadi suatu kasus pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.

New Delhi mengajukan permohonan tersebut hari Jumat (20/12) kepada Mahkamah Agung.

Pengadilan lain - Pengadilan Tinggi Delhi - melegalkan hubungan sesama jenis kelamin empat tahun lalu.