ICC: Pemimpin Milisi Kongo Bersalah Lakukan Serangan Maut

Mantan pemimpin milisi Kongo Germain Katanga dalam sidang ICC di Den Haag, 15 Mei 2012 (Foto: dok).

Mantan pemimpin milisi Kongo Germain Katanga dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, Jumat (7/3).
Pengadilan Kejahatan Internasional telah menyatakan mantan pemimpin milisi Kongo Germain Katanga bersalah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan pembantaian tahun 2003 di negara di Afrika tengah itu.

Pengadilan itu hari Jumat (7/3) memutuskan bahwa Katanga membantu memfasilitasi dan mengatur kelompok milisi yang membunuh sekitar 200 orang di desa Bogoro di Republik Demokratik Kongo timur.

Katanga, yang kerap disapa "Simba," atau "singa," tidak memperlihatkan emosi saat putusan terhadap dirinya dibacakan di pengadilan yang berbasis di Den Haag itu, hari Jumat.

Laki-laki berusia 35 tahun itu didapati bersalah atas pembunuhan, serangan terhadap warga sipil, menghancurkan properti dan penjarahan. Dia dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan, kekerasan seksual dan menggunakan tentara anak.

Sementara Hakim Bruno Cotte mengatakan penyidik tidak bisa mengkonfirmasi Katanga berpartisipasi langsung dalam pertempuran atau memegang kontrol langsung terhadap Pasukan Perlawanan Patriotik, dia mengatakan pengadilan mendapati dia membantu merencanakan serangan itu.

Katanga mengaku tidak bersalah, dengan mengatakan ia tidak memiliki kontrol langsung atas para milisi dan bahkan tidak berada di daerah itu pada saat itu. Hakim mengatakan Katanga akan tetap dalam tahanan sampai hukuman dijatuhkan, yang tanggalnya yang tidak diumumkan.

Dia diadili di ICC pada tahun 2009 bersama dengan terdakwa lain, pemimpin milisi Mathieu Ngudjolo Chui, yang dibebaskan pada tahun 2012 karena kurangnya bukti.