Sebuah pengadilan di Thailand pada Senin (29/4) menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada seorang aktivis demokrasi terkemuka negara itu, atas dakwaan menghina kerajaan.
Ini adalah dakwaan terbaru terhadap pengacara HAM terkemuka Arnon Nampa, yang kini menghadapi hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Arnon saat ini sedang dipenjara, setelah dijatuhi hukuman empat tahun pada Januari lalu, atas tiga postingannya di Facebook pada tahun 2021. Hukuman tersebut menambah masa hukuman empat tahun penjara yang telah ia jalani atas dakwaan lese-majeste sebelumnya.
Para kritikus mengatakan pemerintah menggunakan UU ketat itu untuk membungkam perbedaan pendapat, menuntut sejumlah orang di bawah UU keras yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarganya.
Pengadilan Pidana di Bangkok menjatuhkan hukuman dua tahun dan 20 hari itu terkait seruannya untuk mengamendemen UU pencemaran nama baik Kerajaan Thailand, pada rapat umum bertema Harry Potter pada tahun 2021.
BACA JUGA: Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Hina KerajaanIa dinyatakan bersalah atas empat dakwaan yang mencakup pelanggaran lese-majeste, menentang dekrit darurat, dan menggunakan pengeras suara tanpa izin, kata organisasi Pengacara HAM Thailand.
Protes prodemokrasi yang dipimpin kaum muda Thailand pada tahun 2020 menyebabkan puluhan ribu orang turun ke jalan untuk mengeluarkan seruan reformasi monarki yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sewaktu menjatuhkan hukuman kepada Arnon, pengadilan juga mendendanya 150 baht (sekitar Rp65 ribu) karena menggunakan pengeras suara.
Arnon termasuk di antara 150 lebih aktivis yang didakwa di bawah UU lese majeste dalam beberapa tahun belakangan ini. UU tersebut kerap disebut sebagai “112” sesuai dengan bab terkait dalam kitab UU hukum pidana Thailand. [uh/ns]