Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat Bagi Warga AS Pendukung ISIS

Seorang pejuang dari kelompok milisi Kristen Suriah membakar bendera ISIS di wilayah barat Kota Raqqa, di Suriah, pada 17 Juli 2017. (Foto: AP/Hussein Malla)

Seorang hakim federal pada Selasa (31/5) menambah hukuman bagi seorang laki-laki New York yang telah menyerang seorang agen Biro Penyelidikan Federal AS (FBI) dan berencana bergabung dengan kelompok ISIS. Hakim menambah hukuman bagi laki-laki tersebut menjadi 25 tahun. Hukuman baru itu dijatuhkan setelah pengadilan banding federal menyebut vonis pertama 17 tahun penjara sebagai hukuman yang “sangat rendah.”

Fareed Mumuni, 27, pada 2017 mengaku bersalah karena membahas rencana untuk bepergian ke luar negeri guna bergabung dengan kelompok militan yang dikenal sebagai ISIS, dan berupaya menikam seorang agen FBI setelah sejumlah personil aparat keamanan tiba di rumah Mumuni di Staten Island, New York, pada 2017 untuk menyampaikan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan pada 2015.

Amerika Serikat telah menetapkan ISIS sebagai organisasi teroris asing.

BACA JUGA: Taliban Siap untuk ‘Melonggarkan’ Pembatasan terhadap al-Qaeda

Jaksa federal di Brooklyn berhasil mengajukan banding atas hukuman tahun 2018 yang dijatuhkan terhadap Mumuni, di mana pengadilan banding – atau 2nd Circuit Court of Appeals – berargumen bahwa Hakim Distrik Margo Brodie telah menebak-nebak dengan tidak benar apakah Mumuni benar-benar berencana membunuh Agen Khusus FBI Kevin Coughlin, yang selamat dari serangan itu.

Pada Selasa (31/5), jaksa meminta Brodei untuk menghukum Mumuni selama 85 tahun, sebagaimana direkomendasikan dalam pedoman federal. Namun pengacara Mumuni, Anthony Ricco, mendesak Brodie mengurangi hukuman terhadap kliennya dengan alasan Mumuni telah merehabilitasi dirinya.

Dalam yang digelar sidang pada Selasa, Kevin Coughlin mengatakan “saya beruntung,” merujuk pada serangan yang dilakukan Mumuni.

BACA JUGA: Pengamat: Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme

Mumuni, yang mengenakan kopiah putih dan masker wajah hitam, tampak duduk di kursinya. Kedua orang tuanya, bersama paman dan dua sepupunya, duduk di barisan depan di ruang sidang itu.

Brodie menyebut permintaan jaksa agar menjatuhkan hukuman hingga 85 tahun sebagai hal yang “tidak masuk akal,” tetapi menambahkan ia akan memberi bobot yang lebih besar terhadap serangan pada Coughlin dan menambah hukuman bagi Mumuni.

Mumuni mengatakan kepada Coughlin bahwa ia menyesal atas tindakannya.

BACA JUGA: AS Siap Cabut Lima Kelompok dari Daftar Organisasi Teroris Asing

“Saya tidak cukup meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan,” ujar Mumuni, putra seorang imigran asal Ghana.

Mumuni pernah menjalani magang sebagai paralegal di kantor kejaksaan di Staten Island, New York, dan tengah belajar menjadi pekerja sosial dan pembantu kesehatan di rumah ketika ia direkrut oleh ISIS.

“Apapun yang saya katakan (saat ini) tidak dapat mengubah apa yang telah saya lakukan (sebelumnya),” ujar Mumuni. [em/rs]