2 Orang Dijatuhi Hukuman Penjara di AS Karena Bantu al-Shabab

Militan al-Shabab di Somalia (foto: dok). Dua warga AS di Minneapolis dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan 10 tahun karena membantu al-Shabab.

Sebuah pengadilan federal Amerika telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua lelaki yang divonis bersalah mendukung kelompok militan Somalia al-Shabab.
Mahamud Sharif Omar yang berusia 46 tahun hari Selasa (14/5) dijatuhi hukuman sedikitnya 20 tahun penjara untuk dua masa hukuman berbeda yang harus dijalaninya secara bersamaan.

Kamal Said Hassan yang berusia 28 tahun dijatuhi hukuman penjara sedikitnya 10 tahun, juga untuk dua masa hukuman yang berbeda.

Keduanya adalah warga Minneapolis, kota di bagian barat-tengah Amerika yang memiliki populasi imigran Somalia yang besar.

Omar tahun lalu dinyatakan bersalah mengirimkan uang untuk al-Shabab sewaktu ia dalam perjalanan ke Somalia pada tahun 2008 dan membantu beberapa lelaki muda dari kawasan Minneapolis ke Somalia untuk berjuang bersama kelompok militan itu.

Hassan mengaku bersalah pada tahun 2009 telah menggalang dana untuk al-Shabab dan, semasa perjalanannya ke Somalia, turut serta dalam penyerangan terhadap pasukan Ethiopia.

Pengadilan distrik Amerika di Minneapolis pekan ini siap menjatuhkan tujuh hukuman lainnya yang terkait terorisme.