Dituntut 4 Tahun, Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Seumur Hidup

  • Nurhadi Sucahyo

Your browser doesn’t support HTML5

Proses pengadilan perwira menengah TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua menghadirkan kejutan besar. Oditur militer mengajukan penadahan sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman empat tahun, namun hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.