Sepasang suami-istri warga Perancis bisa dikenai hukuman penjara enam tahun karena mencuri pasir dari pantai Sardinia, pulau milik Italia di Laut Tengah.
Poise Sardinia mengatakan pasangan itu ditemukan berusaha menyelundupkan 40 kg pasir putih yang terkenal itu untuk dibawa pulang ke Perancis.
Kata polisi, pasir itu dimasukkan kedalam 14 botol plastik besar yang ditaruh dalam mobil ketika pasangan itu akan naik feri ke Perancis bersama mobil mereka.
Pasir pantai Sardinia, termasuk batu-batu kecil dan kerang laut dianggap sebagai harta rakyat dan dilindungi dari usaha pencurian oleh turis-turis sejak 2017. Pelanggarnya bisa dikenai denda AS$3.330 atau sekitar Rp 47 juta ditambah penjara enam tahun.
Kalau diperkirakan lima persen saja dari satu juta turis yang datang berlibur ke pulau Sardinia karena pantainya yang indah itu, luas pantai yang tersisa akan banyak berkurang, kata Pierluigi Cocco, pakar lingkungan Sardinia kepada stasiun radio BBC. [ii/pp]