Belarus Perkenalkan Hukuman Mati untuk 'Percobaan' Terorisme

Bendera nasional Belarusia sebagai ilustrasi. Belarus telah memberlakukan hukuman mati untuk upaya melakukan tindakan terorisme. (Foto: AP)

Belarus telah memberlakukan hukuman mati untuk upaya melakukan tindakan terorisme, kantor berita Rusia melaporkan pada Rabu (18/5). Tuduhan itu dihadapi beberapa aktivis oposisi di negara pecahan Uni Soviet tersebut.

Belarus - sekutu dekat Rusia - adalah satu-satunya negara di Eropa yang terus melakukan eksekusi meskipun ada seruan untuk moratorium.

"Presiden Belarus Alexander Lukashenko menandatangani undang-undang tentang kemungkinan hukuman mati bagi percobaan aksi teroris," lapor kantor berita RIA Novosti, mengutip portal pemerintah online untuk informasi hukum.

BACA JUGA: Uni Eropa Beri Sanksi Belarus Atas Pengalihan Pesawat, Penangkapan Jurnalis 

Dikatakan undang-undang itu akan mulai berlaku 10 hari setelah diterbitkan.

Pengadilan Belarus di kota Grodno pada Rabu memulai sidang tertutup dalam kasus 12 aktivis yang dituduh "mempersiapkan aksi teroris," kata kelompok hak asasi Belarus, Vyasna.

Aktivis percaya bahwa Svetlana Tikhanovskaya - yang sekarang memimpin oposisi Belarus dari pengasingan di Lithuania - adalah pemenang sejati dalam pemilihan Agustus 2020.

Maret lalu, jaksa Belarus mendakwa Tikhanovskaya dengan "mempersiapkan aksi terorisme sebagai bagian dari kelompok terorganisir", menurut kantor berita resmi Belarus, Belta. [ka/ab]