Australia Tawarkan Indonesia Pertukaran Napi untuk Hentikan Eksekusi

Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, dua warga Australia yang menunggu hukuman mati karena kasus narkoba. (AP/Firdia Lisnawati)

Bishop telah menawarkan repatriasi tiga terpidana narkoba asal Indonesia untuk nyawa dua warga Australia, Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33.

Australia telah menawarkan Indonesia perjanjian pertukaran narapidana dalam upaya terakhir untuk menyelamatkan nyawa dua orang penyelundup narkoba Australia yang telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk dihukum mati dalam beberapa hari mendatang.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan Kamis (5/3) ia telah membuat usulan untuk Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, yang telah setuju untuk menyampaikannya pada Presiden Joko Widodo.

"Saya mengemukakan fakta bahwa ada narapidana-narapidana Indonesia di penjara-penjara Australia dan apakah ada peluang bagi kita untuk mempertimbangkan pertukaran tahanan, pemindahan tahanan atau permohonan ampun dengan imbalan pengembalian narapidana," ujar Bishop pada Sky News Australia.

"Saya meminta jeda dalam persiapan eksekusi Sukumaran dan Chan agar para pejabat dapat mengeksplorasi ide-ide ini," ujarnya.

Bishop mengatakan ia belum mendapatkan jawaban.

Surat kabar The Australian melaporkan Bishop telah menawarkan repatriasi tiga terpidana narkoba Indonesia untuk nyawa dua warga Australia, Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33.

Keduanya termasuk sembilan warga negara asing yang akan segera dieksekusi.