Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), Kamis (19/7), memutuskan akan memperpanjang perlindungan hukum sementara atas sekitar 500 warga Somalia yang menjadi pengungsi di Amerika.
Mayoritas mereka yang terkena dampak keputusan ini berada di Minnesota, tempat komunitas warga Amerika keturunan Somalia yang terbesar di negara ini.
Sekitar 22 senator telah mengirim surat ke Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen, menyerukan perpanjangan Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Somalia yang telah mengungsi ke Amerika, setelah melarikan diri dari konflik dan aksi kekerasan di Somalia.
Temporary Protected Status for Somalia was extended today, but we must work to find a long-term solution. Without it, hundreds of our Somali neighbors who fled violence, human rights abuses, & who call this country home could face deportation.
— Tina Smith (@TinaSmithMN) July 19, 2018
Dalam pengumuman itu, Nielsen memutuskan “konflik bersenjata yang terus berlangsung dan kondisi-kondisi luar biasa dan sementara yang mendukung pemberian status TPS bagi warga Somalia saat ini masih terus terjadi.”
Senator faksi Demokrat dari negara bagian Minnesota, Tina Smith, yang memimpin upaya untuk memperpanjang perlindungan kemanusiaan itu, mengatakan kepada VOA bahwa bahaya yang mereka hadapi masih terjadi di Somalia.
Lewat Twitter, Tina Smith mengatakan “kita harus berupaya menemukan solusi jangka panjang. Tanpa itu, ratusan warga Somalia yang melarikan diri dari aksi kekerasan, pelanggaran HAM dan menyebut Amerika sebagai rumah mereka, bisa dideportasi.” [em/al]