Aktivis Hong Kong Dikawal Kembali ke Pengadilan 

Para pendukung aktivis pro-demokrasi Hong Kong berdemo di depan gedung pengadilan West Kowloon Magistrates, saat persidangan para aktivis, di Hong Kong, China, Senin, 31 Mei 2021. (Foto: Reuters)

Empat puluh tujuh aktivis oposisi Hong Kong yang ditahan selama lebih dari dua bulan dikawal kembali ke pengadilan pada Senin (31/5) dalam keadaan diborgol.

Berdasarkan undang-undang keamanan nasional China, mereka didakwa telah berkonspirasi untuk menumbangkan kekuasaan negara karena mengadakan “pemilihan pendahuluan” yang tidak sah untuk memilih Dewan Legislatif Hong Kong yang akan diadakan pada 19 Desember.

Pengadilan sejauh ini menolak pembebasan dengan jaminan untuk 36 aktivis dan politisi dalam berbagai sidang, termasuk cendekiawan Benny Tai, aktivis Joshua Wong, dan puluhan lainnya. Pengadilan mengatakan tidak memiliki cukup bukti untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan membahayakan keamanan nasional jika dibebaskan.

Ratusan pendukung menunggu di luar pengadilan Hong Kong untuk menghadiri sidang, Senin (31/5).

China menerapkan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong pada Juni tahun lalu. Undang-undang itu melarang kegiatan separatis dan subversif, serta apa yang disebut campur tangan asing dan terorisme.

Negara-negara Barat dan sekitar 200 tokoh politik di seluruh dunia mengatakan undang-undang tersebut merupakan “pelanggaran mencolok” terhadap Deklarasi Bersama yang mengembalikan bekas jajahan Inggris itu ke China pada 1997 di bawah kerangka “satu negara, dua sistem.” [lt/em]