Seorang Tentara AS Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Membunuh Warga Sipil Irak - 2004-12-11

Seorang tentara Amerika dihukum tiga tahun penjara karena membunuh seorang penduduk sipil Irak yang tidak bersenjata dan terluka.

Sersan Johny Horne dinyatakan bersalah pada hari Jumat atas pembunuhan tidak terencana setelah menembak seorang pria yang terluka parah di Sadr City, sebuah perkampungan miskin yang menjadi tempat pertempuran sengit antara pasukan pimpinan Amerika dan para pemberontak yang setia pada pemimpin radikal Syiah Muqtada al-Sadr.

Horne mengatakan ia menembak pria tersebut untuk membebaskannya dari penderitaan.

Tentara Amerika itu juga diturunkan pangkatnya menjadi kopral, diperintahkan untuk menyerahkan semua gajinya dan dipecat secara tidak hormat.