Mahkamah internasional di Den Haag mengatakan, tembok-tembok pemisah yang dibangun Israel di kawasan Tepi barat tidak sah, dan PBB harus menghentikan pembangunan tembok-tembok itu. Dengan perbandingan suara 14 lawan satu, mahkamah internasional mengatakan, tembok melanggar peraturan internasional dan harus dibongkar. Kata mahkamah, Israel juga harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang tanahnya dirampas untuk membangun tembok itu.
Keputusan mahkamah internasional itu adalah suatu keputusan yang bersejarah, kata Perdana Menteri Palestina Ahmed Qureia, dan Presiden Yasser Arafat mengatakan, ini adalah kemenangan bagi bangsa Palestina. Tapi Israel tidak akan mengacuhkan keputusan itu, karena katanya, mahkamah internasional tidak punya jurisdiksi tentang tembok itu, dan tidak menyinggung aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh Palestina.