150 Separatis di Aceh Dipindahkan ke Penjara Utama di Pulau Jawa - 2004-01-20

Para pejabat militer Indonesia mengatakan, hampir 150 kaum separatis di Aceh yang telah dinyatakan bersalah akan dipindahkan ke berbagai penjara utama di Pulau Jawa.

Jurubicara militer -- Ditya Sudarsono -- mengemukakan, 143 napi pertama akan menjalani hukuman penjara bertahun-tahun.

Para anggota Gerakan Aceh Merdeka - GAM - mengatakan, pemindahan itu akan menjurus ke pengiriman mereka ke pengasingan.

Berbagai kelompok HAM telah menuduh Indonesia melakukan aksi pembunuhan, pemukulan dan penyiksaan terhadap para pemimpin kaum separatis di provinsi Aceh.