Pengadilan  Indonesia  Akan Jatuhkan  Putusan  Terhadap  Ali Imron - 2003-09-18

Pengadilan Indonesia akan menjatuhkan putusan hari Kamis ini dalam pengadilan terhadap Ali Imron yang dituduh terlibat dalam pengeboman di Bali. Guru yang berusia 33 tahun itu menghadapi kemungkinan hukuman mati berdasarkan undang-undang anti teror baru dalam minggu-minggu setelah serangan tanggal 12 oktober di Bali yang menewaskan 202 orang. Kakak kandung Ali Imron, Amrozi, dan seorang tertuduh utama lainnya, Imam Samudra telah dijatuhi hukuman mati di depan regu tembak. Jaksa dalam kasus Ali Imron telah minta agar ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, dengan mengatakan tertuduh telah mau bekerjasama dengan para penyelidik dan menyesali keterlibatannya dalam serangan itu. Tim hakim dapat mengabaikan rekomendasi jaksa mengenai penjatuhan hukuman itu.