Presiden Megawati Memerintahkan Serangan Militer Terhadap Pemberontak GAM - 2003-05-19

Presiden Megawati Sukarnoputri telah menempatkan provinsi Aceh di bawah UU Keadaan Perang selama enam bulan dan memberikan otorisasi untuk dilancarkannya serangan militer terhadap kaum separatis di kawasan itu. Pemerintah dan pembrontak nyaris dalam keadaan perang setelah perundingan yang ditengahi selama dua hari berakhir hari Ahad dengan tidak ada persetujuan untuk menyelamatkan perjanjian damai yang ada. Dekrit UU Keadaan perang itu mengatakan Aceh dalam keadaan darurat militer karena kaum pembrontak menolak tawaran Jakarta untuk otonomi khusus sebagai imbalan perlucutan senjata. Kepala perunding Jakarta, Wiryono Sastrohandoyo tetap membuka kemungkinan pembicaraan lebih lanjut, tetapi sampai sekarang belum ada penjadwalan pembicaraan demikian. Seorang pemimpin pembrontak mengatakan tentaranya siap perang dengan Indonesia.