Gus Dur Tunda Keluarkan Dekrit, Amien Ancam SI - 2001-07-20

Tampaknya Presiden Abdurrahman Wahid telah menarik kembali ancamannya untuk mendeklarasikan keadaan darurat hari ini. Seandainya hal tersebut dilaksanakannya juga maka MPR akan bersidang segera untuk menggugat Presiden. Para pejabat yang dekat dengan Presiden Wahid mengatakan, (kemungkinan besar) Presiden tidak akan mengumumkan undang-undang keadaan darurat sipil pada batas waktu yang sudah ditetapkannya, yaitu pukul 18.00 WIB hari Jumat ini. Menko Polsoskam Agum Gumelar mengatakan: "Hari ini saya bisa saya pastikan tidak ada dekrit. Kalaupun ada nanti hanyalah semacam warning, karena Presiden sangat mengharapkan jalur kompromi harus bisa dicapai". Tetapi juru-bicara Presiden Wimar Witoelar tidak begitu yakin. Wimar mengatakan, bahwa mereka belum tahu apakah presiden akan mengumumkan dekrit itu hari ini. Tampaknya Gus Dur sekarang ini condong untuk menunggu sampai tanggal 31 Juli untuk menyatakan undang-undang keadaan darurat dan mengadakan pemilihan awal jika MPR tidak membatalkan sidang dengar keterangan mengenai impeachmen tanggal 1 Agustus. Analis politik Doug Rammage dari organisasi the Asia Foundation mengatakan, kalau Gus Dur tidak mengeluarkan dekrit keadaan darurat, ini akan merupakan kekalahan politik baginya. Doug Rammage mengatakan: "Kalau dia hanya mengeluarkan peringatan dan tidak dapat mengumumkan dekrit keadaan darurat, maka ini akan tampak seperti bukti lain ketidak-mampuannya untuk menjalankan kehendaknya terhadap pemerintah dan dalam percaturan politik di Indonesia". Sementara itu, Ketua MPR Amien Rais mengeluarkan pernyataan bahwa jika Gus Dur jalan terus dengan rencana untuk mengganti KAPOLRI, proses impeachmen akan dimulai hari Sabtu besok. KAPOLRI Jenderal Suroyo Bimantoro telah melancarkan adu kekuatan dengan Presiden Wahid dengan mengatakan dia tidak akan melaksanakan dekrit keadaan darurat. Presiden memecat-nya tetapi Jenderal Bimantoro tidak mau meletakkan jabatan. Pemecatan KAPOLRI itu juga membuat marah anggota DPR. Mereka mengatakan, pemecatan pejabat-pejabat tinggi keamanan harus mendapat persetujuan dari para penyusun undang-undang.