Anggota komisi pemilu Irak hari Selasa mengatakan tidak mungkin menyelenggarakan pemilu pada bulan Januari seperti yang direncanakan.
Irak tidak bisa mengadakan pemungutan suara sampai RUU
Pemilu yang telah lama tertunda, disahkan oleh parlemen dan disetujui oleh tiga
anggota dewan kepresidenan negara itu.
Konstitusi negara
itu meminta pemilu diselenggarakan selambat-lambatnya 31 Januari, dan bahwa UU
Pemilu harus sudah disahkan sekurangnya 60 hari sebelum pemungutan suara.
Parlemen Irak menyetujui dan mengubah versi RUU Pemilu
hari Senin. Namun RUU tersebut masih belum diterima oleh kelompok minoritas
Sunni karena bisa mengurangi perwakilan kelompok Sunni di parlemen.
Wakil Presiden Irak dari kelompok Sunni
Tariq al-Hashimi, yang memveto versi usulan RUU pemilu sebelumnya hari Selasa mengatakan
ia mungkin akan memveto lagi RUU yang sudah direvisi itu.
Hashimi
adalah seorang anggota dewan kepresidenan.