Eksekusi 3 Pria yang Divonis Bersalah dalam Pemboman Bali Ditangguhkan

Kejaksaan Agung Indonesia mengatakan, eksekusi tiga pria yang divonis bersalah dalam pemboman Bali tahun 2002 telah ditangguhkan guna memberi kesempatan kepada mereka naik banding. Seorang jurubicara Kejaksaan Agung mengatakan hari ini, eksekusi itu tidak dapat dilaksanakan saat proses banding sedang berjalan.

Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra sedianya akan dihadapkan ke depan regu tembak hari Selasa. Mereka divonis bersalah atas peran mereka dalam serangan terhadap sebuah klab malam Bali, yang menewaskan 202 orang. Tigapuluh orang lainnya divonis bersalah dan dipenjarakan dalam kaitan dengan serangan itu, yang dikatakan dilakukan oleh kelompok militan Islam Jemaah Islamiyah, yang menurut pihak berwenang berafiliasi dengan al-Qaida.

Para pengacara ketiga orang yang semula dijadwalkan menjalani eksekusi itu akan ber-argumentasi: undang-undang terorisme yang digunakan untuk menyatakan mereka bersalah dikeluarkan sesudah serangan tersebut dan tidak dapat berlaku surut.