Penderita Gangguan Kejiwaan Boleh Ikut Pemilu, Penghuni RSJ Lawang Antusias

  • Petrus Riski

Your browser doesn’t support HTML5

Mendekati masa pencoblosan dalam pemilu presiden dan legislatif 17 April, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan sejumlah kebijakan dan persiapan. Salah satu di antaranya adalah dengan mengizinkan penderita gangguan kejiwaan untuk memilih selama dinyatakan siap oleh keluarga dan pihak yang merawatnya.