MA Jalin Kerjasama dengan 7 Bank, Bayar Biaya Perkara di Pengadilan Via Transfer

Your browser doesn’t support HTML5

Sebagai komitmen untuk mengimplementasikan aplikasi pengadilan elektronik atau e-court, Mahkamah Agung menggandeng tujuh bank pelat merah, untuk memproses pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Reporter VOA Ghita Intan melaporkan dari Jakarta.