Mahkamah Agung AS Kukuhkan Larangan Masuk bagi 5 Negara Mayoritas Muslim

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Agung Amerika hari Selasa (26/6) mengukuhkan batasan masuk ke Amerika bagi warga dari lima negara mayoritas berpenduduk Muslim, yaitu Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman; juga pejabat2 dari Venezuela dan Korea Utara. Eva Mazrieva melaporkannya.