Kontras Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghapus pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Jika pasal ini dipertahankan maka ditengarai akan ada banyak orang dipidana dengan tuduhan melakukan penodaan agama.