UU Belum Komprehensif Atur Perlindungan, Pemenuhan Hak Anak

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perlindungan anak yang telah disahkan menjadi undang-undang dinilai belum mengatur secara komprehensif tentang perlindungan dan juga pemenuhan hak-hak anak-anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual seperti proses pemulihan.