Warga Lakardowo Tolak KLHK bahwa Tak Ada Pencemaran Limbah B3

  • Petrus Riski

Your browser doesn’t support HTML5

Penolakan warga desa Lakardowo, Mojokerto dan LSM 'Ecoton' dinyatakan pasca keluarnya keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan PT. PRIA tidak melakukan pencemaran lingkungan.