WHO Menilai Layanan Bagi Pengidap Gangguan Jiwa Tidak Memadai dan Brutal

  • Karlina Amkas

Your browser doesn’t support HTML5

Kajian di tiga negara menunjukkan, pengidap jiwa serius meninggal sampai 20 tahun lebih cepat dari penduduk umumnya. Badan Kesehatan Sedunia (WHO) mengimbau pemerintah agar melindungi hak azasi dan martabat pengidap gangguan jiwa. Karlina Amkas menyampaikan lebih lanjut dalam sains dan kesehatan.