Tautan-tautan Akses

Tarif Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Usaha Tambang Akan Naik


Kenaikan tarif paling tinggi akan diberlakukan untuk kawasan hutan yang sudah rusak berat akibat kegiatan pertambangan. (Foto: Ilustrasi)
Kenaikan tarif paling tinggi akan diberlakukan untuk kawasan hutan yang sudah rusak berat akibat kegiatan pertambangan. (Foto: Ilustrasi)

Pemerintah akan menaikkan tarif izin pinjam pakai kawasan hutan bagi usaha tambang untuk menaikkan pendapatan negara dan melindungi hutan dari kerusakan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Selasa (12/2), pemerintah berencana menaikkan setoran penerimaan negara bukan pajak dari izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan pertambangan.

Menurut Hatta, rencana tersebut sekaligus untuk mengamankan hutan Indonesia, untuk mengingatkan para pengusaha pertambangan agar tidak membiarkan hutan menjadi sia-sia setelah diberi hak menggunakannya.

Selama ini, melalui Peraturan Pemerintah No. 2/2008, pemerintah memberlakukan tarif sebesar Rp 3 juta per hektar untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi kegiatan usaha tambang. Setelah peraturan tersebut direvisi, nantinya tarif akan naik menjadi Rp 4 juta per hektar.

Hatta mengatakan, jika selama ini pengusaha dikenakan tarif hanya untuk lahan yang aktif, dalam waktu dekat seluruh luas lahan yang dipinjam dikenakan tarif.

“Kita menjaga agar lahan-lahan yang dikuasai itu tidak sampai besar ratusan ribu hektar tapi tidak ada kewajiban kompensasi apapun kepada negara. Menguasai 100.000 hektar, misalkan, tapi yang dikerjakan hanya 5.000 hektar. Sekarang harus hati-hati jangan menguasai tapi tidak dikerjakan, lost opportunity kita, kan banyak sekali pencadangan sampai puluh-puluhan tahun nggak diapa-apain, tersandera kan semuanya,” ujar Hatta setelah rapat tertutup untuk koordinasi perekonomian di Jakarta.

Ia menambahkan, rencana menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha tambang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pendukung Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. (VOA/Iris Gera)
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. (VOA/Iris Gera)
​Dalam kesempatan sama, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan kenaikan tarif yang akan diberlakukan berbeda-beda, namun yang paling tinggi kenaikannya adalah untuk jenis L3, yaitu kawasan hutan yang sudah rusak berat akibat kegiatan pertambangan.

“L3 itu tarifnya tujuh kali lipat tarif biasa. Makanya jangan besar-besar menguasainya, masa menguasai 100.000 [hektar] tidak kelar-kelar cuma dikuasai. Ada keadilan jangan sampai negara dirugikan, diambil hasilnya negara mendapat rugi,” ujarnya.

Tahun lalu pendapatan nasional bukan pajak dari sektor kehutanan mencapai Rp 3 triliun. Tahun ini ditargetkan naik menjadi Rp 4,1 triliun dan untuk tahun depan ditargetkan mencapai Rp 5 trilyun.

Ketua lembaga lingkungan hidup Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, menilai pemerintah terlambat dalam upaya menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha tambang, karena kondisi hutan di Indonesia sudah rusak parah akibat peraturan yang diberlakukan selama ini berpihak kepada pengusaha.

Ia juga berpendapat akan banyak lagi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait lingkungan menjelang Pemilihan Umum 2014 sebagai proses pencitraan. Padahal ditegaskannya yang diharapkan masyarakat adalah tampilnya pejabat yang benar-benar tulus peduli lingkungan, ujarnya.

“Diharapkan memang di 2014 akan terjadi perubahan peta politik di Indonesia di mana kepengurusan negara dipimpin oleh orang-orang yang penuh dedikasi bagi bangsa ini untuk menyelamatkan aset bangsa untuk kepentingan antar generasi. Indonesia sendiri akan tampil sebagai pemimpin dalam mendorong negara-negara lain untuk berlaku arif terhadap lingkungan dan tentu lebih adil dalam relasi-relasi yang dibangun ke depan,” ujar Chalid.

Recommended

XS
SM
MD
LG