Tautan-tautan Akses

BNPT: Perlu Hakim dan Jaksa Khusus untuk Tangani Kasus Terorisme


Abu Bakar Bashir - dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terlibat aksi teroris (16/6).
Abu Bakar Bashir - dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terlibat aksi teroris (16/6).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan diperlukan hakim dan jaksa yang khusus menangani kasus terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai, Rabu menjelaskan Indonesia membutuhkan hakim dan jaksa yang khusus menangani kasus terorisme.

Hakim dan jaksa khusus itu harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai jaringan terorisme yang ada di Indonesia.

Hal ini penting agar dalam penuntutan kasus terorisme, para jaksa dapat melakukannya dengan maksimal. Selain itu para hakim juga dapat memutuskan perkara terorisme dengan vonis tidak ringan.

Vonis rendah inilah kaya Ansyaad yang menyebabkan tidak adanya efek jera kepada para teroris tersebut. Saat ini saja ada sekitar 16 orang teroris yang sudah divonis tapi ketika keluar dari penjara dia terlibat lagi dalam kasus tersebut.

Menurut Ansyaad, dengan adanya jaksa dan hakim yang khusus menangani kasus terorisme maka pengadilannya pun juga harus tersentralisasi.

Saat ini jaringan terorisme tersebar disejumlah daerah di Indonesia dan saling berkaitan satu sama lain. Untuk itu pengadilan yang tersentralisasi sangat penting.

Ansyaad Mbai mengatakan, "Dalam praktek ternyata dibutuhkan itu, kita cenderung ke situ. Sentral itu penting. Para hakim, para jaksa yang expert dibidang itu ada di pengadilan yang terpusat itu. Diberbagai negara pada umumnya sentralistik pengadilan itu, khususnya di Ibukota negara".

Sementara itu, Direktur International Crisis Group Asia Tenggara Sidney Jones menyatakan pengadilan tersentralisasi tidak diperlukan.

Sidney Jones mengatakan, "Tidak perlu pengadilan sentral. Yang perlu ada orang-orang yang dilatih supaya bisa betul-betul tahu latarbelakang orang-orang ini. Kalau ada latihan untuk orang dari instansi macam-macam tentang pola terorisme sekarang di Indonesia supaya mereka betul-beutl tahu masalahnya apa. Karena masalah pada tahun 2001 tidak sama dengan masalah yang kita hadapi sekarang ini. Jauh berbeda.

Sebelumnya, Noor Huda Ismail, pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian yang merupakan pendamping para mantan narapidana terorisme di Indonesia mengatakan pendekatan penegakan hukum semata dalam menangani terorisme hanya mampu menunda sesat terjadinya aksi destruktif oleh kelompok teroris.

Untuk itu kata Noor Huda pemerintah harus segera menerapkan pendekatan rekonsiliasi dan rehabilitasi yang mengedepankan dialog. Ia mengatakan, "Efek jera saya kira itu tidak akan pernah ada karena bagi mereka ini adalah konsekuensi dari perjuangan."

XS
SM
MD
LG