Tautan-tautan Akses

Dijadikan Tersangka Korupsi, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora


Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya di kantornya di Jakarta. (VOA/Andylala Waluyo)
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya di kantornya di Jakarta. (VOA/Andylala Waluyo)

Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (7/12) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus mencekal yang bersangkutan, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Dalam keterangan persnya di kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Andi mengatakan pengunduran dirinya itu ia ajukan ke Presiden Yudhoyono setelah ia mendengar mengenai pencekalan dari KPK. Hal ini dilakukan agar masalah hukum yang tengah ia hadapi saat ini tidak menjadi beban Presiden dan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2, ujarnya.

“Saya menjelaskan kepada Presiden mengenai situasi yang terkait dengan saya dan beliau memahami penjelasan saya serta menerima pengunduran diri tersebut. Bagi saya jabatan adalah amanah dan pengabdian. Saya ingin membantu bapak Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan, tapi dengan diumumkannya saya oleh KPK, saya tidak mungkin lagi menjalankan tugas-tugas saya secara efektif,” ujar Andi.

Andi mengatakan dirinya menghormati dan akan mengikuti proses hukum dari KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang merugikan negara Rp 243,6 miliar.

Tidak hanya mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi mengatakan ia juga telah mengundurkan diri dari dari jabatan sebagai sekretaris dan anggota Dewan Pembina serta sekretaris dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Yudhoyono dalam keterangan persnya di Istana Negara Jakarta, Jum’at, memberikan penghargaan dan penghormatan kepada Andi terkait pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Menurut Presiden, sikap itu merupakan contoh yang baik bagi pejabat negara.

“Setelah mendengar dengan seksama dan membaca permohonan pengunduran diri secara tertulis yang disampaikan oleh Menpora, maka saya menerima dan menyetujui usulan pengunduran diri itu,” ujar Presiden.

MSekaligus saya memberikan penghargaan dan penghormatan atas sikap yang diambil oleh saudara Andi Mallarangeng untuk mengundurkan dir sebagai menteri Pemuda dan Olahraga terhitung mulai hari ini. Saya kira ini contoh yang baik atas tanggung jawab yang baik dari seseorang ketika menghadapi persoalan hukum.”

Presiden Yudhoyono menambahkan untuk sementara tugas Kementrian Pemuda dan Olah Raga akan ditangani oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Terkait penetapan tersangka atas diri Andi Mallarangeng, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Andi Mallarangeng, dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“KPK menetapkan secara resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada kemenpora,” ujar Abraham.

Pada Kamis (6/12), KPK juga telah menyampaikan bahwa Andi telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan berdasarkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPK juga mencekal Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya. Choel dan Arief untuk sementara masih berstatus sebagai saksi, tapi menurut Abraham, tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK sebelumnya menetapkan Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada 23 Juli lalu.

Dalam kasus ini, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa Andi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp 50 miliar sesuai dengan Keputusan Presiden No. 80/2003 Pasal 26.

Andi juga membiarkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.

Hasil audit tersebut juga menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 243,6 miliar.

Recommended

XS
SM
MD
LG