Tautan-tautan Akses

Sebagian Besar Masyarakat Tolak Demo Turunkan SBY


Pendudukan gedung DPR/MPR RI oleh para mahasiswa, Mei 1998 (foto: dok).
Pendudukan gedung DPR/MPR RI oleh para mahasiswa, Mei 1998 (foto: dok).

Survei menemukan hampir 60 persen masyarakat Indonesia menolak gagasan aksi demo untuk melengserkan Presiden SBY akibat trauma kekerasan tahun 1998.

Meskipun tidak puas atas kinerja pemerintah di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat, namun masyarakat tidak tertarik mendukung aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pemakzulan (impeachment) Presiden Yudhoyono.

Hal ini terungkap dalam survey yang dilakukan oleh lembaga riset Developing Countries Studies Center (DCSC) Indonesia. Survei dilangsungkan pada 12-20 Oktober 2011 di 33 provinsi di Indonesia, dengan melibatkan 1.200 warga berusia di atas 17 tahun.

Direktur Eksekutif DCSC Zaenal Budiyono kepada pers di Jakarta, Minggu sore, menyatakan faktor keamanan dan trauma kekerasan 1998 menjadi alasan utama.

Sebanyak 59,8 persen menyatakan tidak mendukung pemakzulan SBY. Alasan utamanya, menurut 40,5 persen adalah untuk memberi kesempatan bagi Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan tugasnya. "Ini bisa dibahasakan sebagai 'menjaga stabilitas'," ujar Zaenal. "Boleh dikatakan, publik sudah cukup lelah dengan konflik selama ini. Mereka takut akan adanya kerusuhan. Sebab dalam sejarah Indonesia, pergantian pemimpin di Indonesia tidak lepas dari huru-hara dan ini membuat publik khawatir,” tambahnya.

Gagasan memecat Presiden sebelum masa jabatannya berakhir sebetulnya bukanlah gagasan yang baru. Dalam situasi tertentu, gagasan ini sering dilancarkan lewat media massa oleh lawan-lawan politik SBY. Begitu pula dengan isu yang belakangan ini beredar luas di masyarakat, bahwa akan ada aksi besar-besaran menuntut SBY mundur sebelum pemilu 2014.

Dari sudut pandang hukum dan politik, pengamat politik dari LIPI, Lili Romli, menjelaskan pemakzulan sendiri bukan suatu hal yang secara otomatis dapat diputuskan di parlemen. Apalagi sejak MPR melakukan perubahan atau amandemen pada sejumlah pasal dan ketentuan yang mengatur masa jabatan Presiden.

Alasan yang paling kuat untuk pemakzulan Presiden ternyata bukan bersifat politik, melainkan pelanggaran hukum yang ancaman pidananya lima tahun ke atas.

Ada tiga hal dalam amandemen konstitusi yang memberikan keterangan mengenai kekuatan posisi Presiden. Pertama, di tingkat DPR, syarat jumlah suara yang setuju adalah dua pertiga dari yang hadir, untuk pengajuan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, MPR juga harus mencapai persetujuan dua pertiga suara dari kuorum.

Kedua, konstitusi juga membatasi alasan untuk pemakzulan yaitu pelanggaran hukum dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden."Jadi, bukan alasan politik dari mayoritas anggita DPR dan MPR,” kata Lili Romli.

"Dulu di zaman Bung Karno atau Gus Dur pemakzulan dimungkinkan karena adanya kemauan politik dari mayoritas anggota DPR dan MPR. Kalau sekarang ada pembatasan dan hanya bisa dilakukan, misalnya bila pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau tindakan berat lainnya yang terancam hukuman pidana lima tahun atau lebih,” demikian jelas pengamat politik ini.

XS
SM
MD
LG