Tautan-tautan Akses

Mahkamah Tinggi Hong Kong: PRT Asing Boleh Minta Status Tetap


Para aktivis asosiasi buruh Filipina di Hongkong menunjukkan tanda "V" (victory), setelah Mahkamah Tinggi Hongkong menyatakan UU Imigrasi Hong Kong yang baru mendiskriminasi para PRT asing (30/9).
Para aktivis asosiasi buruh Filipina di Hongkong menunjukkan tanda "V" (victory), setelah Mahkamah Tinggi Hongkong menyatakan UU Imigrasi Hong Kong yang baru mendiskriminasi para PRT asing (30/9).

Mahkamah Tinggi Hong Kong hari Jumat memutuskan bahwa UU imigrasi Hong Kong mendiskriminasikan hampir 300 ribu PRT asing.

Mahkamah Tinggi Hong Kong menyatakan undang-undang imigrasi yang melarang pembantu rumah tangga asing menjadi penduduk tetap adalah melanggar konstitusi. Ini adalah putusan penting yang dapat meratakan jalan bagi banyak permohonan dari para pembantu rumah tangga dari negara lain untuk menjadi penduduk tetap.

Mahkamah Hong Kong hari Jumat memutuskan bahwa undang-undang imigrasi Hong Kong mendiskriminasikan hampir 300 ribu pembantu rumah tangga asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.

Mahkamah memutuskan bahwa siapapun dapat mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap setelah tinggal di Hong Kong selama sedikitnya tujuh tahun.

Kasus itu diajukan ke pengadilan oleh Evangeline Vallejos, seorang bekas pengusaha Filipina yang datang ke Hong Kong untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tahun 1986. Pengacaranya, Mark Daly, mengatakan, penolakan permohonan Vallejos menjadi penduduk tetap Hong Kong melanggar konstitusi Hong Kong.

Namun, warga Hong Kong pada umumnya justru menentang putusan Mahkamah Tinggi hari Jumat itu.

Mereka mengatakan, jika pembantu rumah tangga asing itu membawa keluarga mereka, kehadiran hampir setengah juta imigran akan membuat sistem pendidikan, medis dan layanan lain kewalahan.

XS
SM
MD
LG