Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Batalkan UU yang Wajibkan KTP di TPS


Obaamaan namoota buufata xiyyaaratti isa simmatan yeroo dubbisu, Havaanaa, Kuubaa, Bitooteessa 20,2016
Obaamaan namoota buufata xiyyaaratti isa simmatan yeroo dubbisu, Havaanaa, Kuubaa, Bitooteessa 20,2016

Keputusan itu berarti bahwa pemilih di Wisconsin dan Texas tidak akan diharuskan menunjukkan KTP dengan foto sebelum mencoblos dalam pemilu November nanti.

Mahkamah Agung Amerika telah membatalkan undang-undang baru yang mengharuskan pemilih menunjukkan kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan foto pemegangnya.

Keputusan Kamis itu bertepatan dengan keputusan seorang hakim federal pada hari yang sama di Texas yang membatalkan undang-undang Texas yang mengharuskan pemilih menunjukkan KTP berfoto di tempat pemilihan suara.

Kedua keputusan itu berarti bahwa pemilih di Wisconsin dan Texas tidak akan diharuskan menunjukkan KTP dengan foto sebelum mencoblos dalam pemilu November nanti.

Kedua negara bagian, serta negara-negara bagian lain, telah mengemukakan argumentasi mereka membutuhkan undang-undang itu untuk mencegah kecurangan oleh pemilih.

Para pengkritik KTP mengatakan undang-undang itu diskriminatif dan lebih memberatkan golongan minoritas.

Hakim federal Amerika Nelva Gonzalez Ramos dari Texas mengatakan dalam keputusannya bahwa kartu jatu-diri yang ber-foto “menciptakan beban yang melanggar konstitusi terhadap hak memilih, mempunyai pengaruh diskriminatif yang tidak dapat diizinkan terhadap keturunan Amerika Latin dan kulit hitam dan diberlakukan dengan tujuan diskriminatif yang tidak konstitusional.

Dia mengatakan undang-undang itu “merupakan pajak pemilu yang tidak konstitusional.”

XS
SM
MD
LG