Tautan-tautan Akses

Konsitusi Baru Pakistan Batasi Kekuasaan Presiden


Presiden Asif Ali Zardari menandatangani amandemen ke-18 konstitusi Pakistan, 19 April 2010.
Presiden Asif Ali Zardari menandatangani amandemen ke-18 konstitusi Pakistan, 19 April 2010.

Hari Senin, Presiden Pakistan Asif Ali Zardari menandatangani amandemen konstitusi yang mengurangi sebagian besar kekuasaannya.

Presiden Pakistan Asif Ali Zardari menandatangani amandemen konstitusi yang mengurangi sebagian besar kekuasaannya.

Zardari menandatangani amandemen ke 18 menjadi undang-undang hari Senin dalam sebuah upacara di istana kepresidenan di Islamabad.

Baik majelis rendah maupun majelis tinggi parlemen telah menyetujui amandemen yang membuat Zardari menjadi kepala negara seremonial dan menyerahkan seluruh wewenang kepresidenan yang inti kepada perdana menteri dan parlemen. Wewenang yang dialihkan termasuk pembubaran parlemen dan pembubaran pemerintah serta mengangkat kepala staf angkatan.

Kekuasaan tambahan presiden itu pertama kali dilakukan oleh diktator militer Muhammad Zia Ul Haq pada tahun 1980an.

Presiden Zardari dan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani memuji amandemen itu sebagai penegasan demokrasi di Pakistan.

Namun pengritik amandemen itu Senator S.M. Zaraf kepada VOA mengatakan amandemen itu sekarang memberi kekuasaan yang lebih besar kepada para ketua partai politik.

XS
SM
MD
LG