Tautan-tautan Akses

Kapten, Awak Kapal Korea Selatan yang Tenggelam Diadili


Para hakim dalam sidang pengadilan para awak kapal feri Sewol yang tenggelam, di Pengadilan Distrik Gwangju di Gwangju (10/6).
Para hakim dalam sidang pengadilan para awak kapal feri Sewol yang tenggelam, di Pengadilan Distrik Gwangju di Gwangju (10/6).

Pengadilan berlangsung sementara para penyelam terus mencari korban dalam kapal berbobot 6.800 ton yang tenggelam tersebut.

Hampir dua bulan setelah musibah kapal feri Korea Selatan menewaskan lebih dari 300 orang, kapten dan awak yang meninggalkan kapal itu diadili atas tuduhan-tuduhan termasuk pembunuhan.

Kapten feri itu, Lee Joon-seok dan tiga anggota awaknya dituduh melakukan “pembunuhan melalui kelalaian yang disengaja” dan menghadapi kemungkinan hukuman mati. Sebelas awak lainnya menghadapi tuduhan kelalaian yang lebih ringan.

Para terdakwa tampil Selasa (10/6) di hadapan pengadilan di Gwangju. Kota di bagian barat daya itu tidak jauh dari tempat di mana kapal Sewol itu tenggelam, menewaskan yang sebagian besar siswa SMA yang sedang menuju pulau peristirahatan di dekatnya.

Puluhan orang tua dan anggota keluarga yang berduka menghadiri sidang tersebut, yang diadakan di tengah-tengah meluapnya kemarahan masyarakat sehingga banyak mempertanyakan apakah peradilan yang adil dapat diadakan.

Tidak lama setelah tenggelamnya kapal itu pada16 April, Presiden Korea Selatan Park Geun-hye mengatakan bahwa tindakan-tindakan para awak kapal tersebut merupakan pembunuhan.

Pengadilan berlangsung sementara para penyelam terus mencari korban dalam kapal berbobot 6.800 ton yang tenggelam tersebut. Sejauh ini, 292 jenazah telah diangkat dan 12 terdaftar hilang.
XS
SM
MD
LG