Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
April 30, 2024
Artefak Indonesia Ilegal Ditemukan di New York
-
April 29, 2024
Rivalitas AS vs Tiongkok Bayangi Pemilu di Kepulauan Solomon